Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang
Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi
terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja antara lain :
1) Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja
adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2) Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun
video.
Dua
aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua
aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun,
lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya
bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh
dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan
khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya
yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses
atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan
Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi
segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang
dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.
Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang
menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi
Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan
Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan
Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan
Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan
Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun
sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1) Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar
hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
ü Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
ü Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ü Bukti diri
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
ü Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep.
Perdagangan
ü Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep.
Perindustrian.
ü Izin Domisili
ü Izin Gangguan.
ü Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ü Izin dari Departemen Teknis
2) Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3) Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4) Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan
suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan
korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen
yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi
baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari
pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau
yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa
itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
Draft Kontrak Kerja
IT
1) Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
2) Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat
(kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3) Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4) Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5) Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja
dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali
saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu)
hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6) Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7) Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan
perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar,
maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu
dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e
KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.
Aplikasi Teknologi
Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai
manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita
syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam
mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua
kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan
yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1) Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah
komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2) Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin
membuka lapangan pekerjaan.
3) Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa
disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu
perusahaan atau perorangan
4) Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di
akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1) Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun
media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi,
pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2) Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan
akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang
selundupan atau transaksi narkoba.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar