Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang
diterbitkan pada 25 Maret 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya.. Dengan adanya UU ITE ini, membuat sebagian
besar situs porno ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal
27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila. Pasal lain UU ITE seperti:
Pasal 27 ayat 3
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”.
Pasal 35
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik”.
Pasal 36
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.
Pasal 34 ayat 1 bagian a
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau
perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33”.
Pasal 45 ayat 1
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 50
”Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 51 ayat 1
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah)”.
Pasal 51 ayat 2
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah)”.
a. Sisi Positif UU ITE
- Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain
dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut
bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
- Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum,
dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan.
- Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi
para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem
elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
- Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang
di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
- Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa
sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut
melalui hukum.
- Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih
leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata
kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik
blog), dan itu dilindungi hukum.
b. Sisi negatif UU ITE
- UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam
ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28
ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap
umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen),
karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi
pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main
yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar
rupiah.
- Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno
dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam), Ex :
YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita
lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja,
contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video
porno atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan
tutorial-tutorial yang banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di
seluruh Indonesia. Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir
hanyalah content negatif / porno, tidak seharusnya website Youtube
diblokir secara keseluruhan.
UU ITE
kedudukannya sangat penting dalam mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis
Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat
citra Indonesia di level internasional. Namun, UU ini juga membatasi
hak kebebasan dalam berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas
dalam ber-internet, akan tetapi setiap orang yang mengutarakan pendapatnya,
harus bisa mempertanggungjawabkan kembali pendapatnya tersebut. Oleh karena
itu, UU ITE masih perlu perbaikan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan
dengan adanya UU ini.
Contoh Kasus
:
Dua kasus yang telah terjerat Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE). Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
1. Prita Mulyasari adalah
seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam
Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat
kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak
memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah
Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian
Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita
Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah
dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas
dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada
tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan
Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor
11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE))
2. Kemudian hampir di akhir
tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3
tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya.
Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya
juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan
“infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya
hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu
berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan
merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE))
3. Dua artis yang diduga
beradegan mesum dengan Ariel dalam video porno yang telah menggemparkan
masyarakat Indonesia, yakni Luna Maya dan Cut Tari, bakal dikenai Undang-Undang
(UU) Pornografi, apabila pemeriksaan telah selesai dan dipastikan mereka
pelakunya.Bahkan Cut Tari memiliki peluang lebih besar untuk dijerat pidana.Hal
ini dikatakan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar
Marwoto Soeto, “Kalau Cut Tari sebenarnya bisa banyak. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) juga bisa kena, kalau suaminya mengadukan. Tapi kan
suaminya sayang banget sama Cut Tari,” kata Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa
(22/06/2010).Dalam kasus beredarnya video porno yang diduga adalah Ariel
Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka
termasuk Ariel. Vokalis Peterpan itu diduga telah memproduksi video porno
itu.Polisi pun menjerat Ariel dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat
dengan Pasal 4 ayat UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar
ketentuan dalam Pasal 27 UU ITE, dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 KUHP.
4. Menkominfo Tifatul Sembiring meminta kasus
pembajakan situs YM (Yahoo Messager) Jajang C Noer diselidiki. Tifatul menilai
pelaku pembajan itu dapat dijerat UU ITE. ” Kasus ini dapat dicari
tersangkanya. Bisa dicari dari warnet mana dia menggunakan komputer, kemudian
bisa dilihat siapa saja pelanggan warnet itu.” kata Tifatul Sembiring usai
acara donor darah di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jl Medan Merdeka
Barat, Senin (31/5/2010). Tifatul meminta agar kebebasan yang ada, tidak
disalahgunakan. Karena hal itu dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya.
”Kebebasan itu tidak semau dewe, harus diatur agar tidak mengganggu
kebebasan orang lain. Nah, kalau kasus Jajang C Noor itu bisa dikenakan UU
ITE,” katanya.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan
meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa
pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut
sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan
pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal
tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi.
Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan
para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat
tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur
kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media.
Menurut saya dengan adanya beberapa kasus atas pencemaran nama baik/ dan mereka
mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih
berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini.
Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah
akun.
Beberapa kasus tersebut seharusnya kita
jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum
dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain
itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih
teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku.
Hukum yang telah ada memang kadang kurang
bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika
dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang
sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.
Referensi :