Saya mengambil penjelasan ini dari beberapa
sumber di internet yang saya rangkum sedemikian rupa sehingga dapat dipahami. IT
forensic atau Komputer forensic atau bisa disebut juga cyberforensics, adalah
aplikasi komputer teknik investigasi dan analisis untuk mengumpulkan bukti yang
cocok untuk presentasi di pengadilan hukum.
Secara umum IT forensik adalah ilmu yang
berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem
informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode
sebab-akibat).Tujuan dari forensik computer adalah untuk melakukan penyelidikan
terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk
mencaritahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung
jawab untuk itu.
Peneliti forensik biasanya mengikuti suatu
standar prosedur: Setelah fisik mengisolasi komputertersebut untuk memastikan
tidak dapat sengaja terkontaminasi, peneliti membuat salinan digitaldari hard
drive. Setelah hard drive asli telah disalin, itu tersimpan dalam sebuah
fasilitaspenyimpanan yang aman atau lainnya aman untuk mempertahankan kondisi
aslinya. Semuainvestigasi dilakukan pada salinan digital.
Alasan mengapa menggunakan IT forensik,
antara lain:
ü
Dalam kasus hukum,
teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik
terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
ü
Memulihkan data dalam
hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
ü
Meneliti suatu sistem
komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk
menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang
dilakukan.
ü
Mengumpulkan bukti
menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
ü
Memperoleh informasi
tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi
kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Tujuan IT
forensik
Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah
insiden / pelanggaran keamanan. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan
menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum sistem
informasi. Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses
hukum:
1)
Pengumpulan data/fakta darisistem komputer (harddisk, usb-stick,
log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2) Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas
data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus,
pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3)
Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4)
Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5)
Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6)
Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli,dll)
Prinsip-prinsip
IT Forensik:
o
Forensik bukan proses Hacking
o
Data yang didapat harus dijaga jgnberubah
o
Membuat image dari HD / Floppy /USB-Stick / Memory-dump adalah
prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
o
Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang
asli
o
Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk
merekonstruksi
o
Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari
satu persatu dalam image
Prosedur IT - Forensik
a.
Prosedur forensik
yang umum digunakan, antara lain :Membuat copies dari keseluruhan log data,
file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat
copies secara matematis. Dokumentasi
yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
b.
Bukti yang digunakan
dalam IT Forensics berupa :Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat
removeable.Network system.
c.
Metode/prosedure IT Forensik
yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
·
Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu
rencana.
- Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
- Membuat hipotesis.
- Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
- Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang
jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
- Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa
tersebut dapat diterima.
·
Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh
investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi
secara langsung maupun tidak langsung.
- Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan
lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
- Membuat fingerprint dari data secara matematis.
- Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
- Membuat suatu hashes masterlist
- Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Kesimpulan
Jadi, IT Forensik adalah cabang dari ilmu
komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum
yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik
juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu
pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti
digital. IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan
pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software
dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT Forensik memiliki
beberapa alasan yang digunakan beserta siapa yang dapat menggunakan IT Forensik.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar