Bismillah

PhotobucketHidup Mengharuskan Anda Untuk Belajar Jika Anda Berhenti, Maka Anda Mati

Kamis, 09 April 2015

IT Forensik

Saya mengambil penjelasan ini dari beberapa sumber di internet yang saya rangkum sedemikian rupa sehingga dapat dipahami. IT forensic atau Komputer forensic atau bisa disebut juga cyberforensics, adalah aplikasi komputer teknik investigasi dan analisis untuk mengumpulkan bukti yang cocok untuk presentasi di pengadilan hukum.

Secara umum IT forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).Tujuan dari forensik computer adalah untuk melakukan penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk mencaritahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.
Peneliti forensik biasanya mengikuti suatu standar prosedur: Setelah fisik mengisolasi komputertersebut untuk memastikan tidak dapat sengaja terkontaminasi, peneliti membuat salinan digitaldari hard drive. Setelah hard drive asli telah disalin, itu tersimpan dalam sebuah fasilitaspenyimpanan yang aman atau lainnya aman untuk mempertahankan kondisi aslinya. Semuainvestigasi dilakukan pada salinan digital.
Alasan mengapa menggunakan IT forensik, antara lain:
ü  Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
ü  Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
ü  Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
ü  Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
ü  Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.

Tujuan IT forensik
Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum sistem informasi. Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1)            Pengumpulan data/fakta darisistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2)    Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3)            Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4)            Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5)            Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6)            Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli,dll)

Prinsip-prinsip IT Forensik:
o  Forensik bukan proses Hacking
o  Data yang didapat harus dijaga jgnberubah
o  Membuat image dari HD / Floppy /USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
o  Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
o  Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
o  Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image

Prosedur IT - Forensik
a.         Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
b.         Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.Network system.
c.         Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
·            Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana.
    1. Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
    2. Membuat hipotesis.
    3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
    4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
    5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
·            Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
    1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
    2. Membuat fingerprint dari data secara matematis.
    3. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
    4. Membuat suatu hashes masterlist
    5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Kesimpulan
Jadi, IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital. IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT Forensik memiliki beberapa alasan yang digunakan beserta siapa yang dapat menggunakan IT Forensik. 

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar