Ø ETIKA
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Pada Artikel kali ini, saya akan membahas tentang Contoh Etika Profesi di
bidang Teknologi Informasi yang sebelumnya telah dibahas tentang apa itu Etika
Profesi, ciri khas profesi, pengertian profesionalisme dan kode etik
profesionalisme.
Etika memiliki peranan yang cukup penting
dalam setiap profesi. Karena tanpa etika, suatu individu atau kelompok yang
memiliki profesi tidak akan bisa bekerja secara professional. Hal ini
menyebabkan etika dan profesi memiliki kaitan yang erat.
Dalam bidang
teknologi informasi, etika profesi diperlukan untuk mengurangi
tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dari segi etika dan moral, seperti
: kejahatan komputer dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
Ø Gambaran
Umum Pekerjaan Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi
di kelompokkan menjadi 4, yaitu :
1. Perangkat
Lunak (Software)
Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Analysis
System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai
dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi
kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.
- Programmer,
bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat
program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
- Web
Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan,
analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web
Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu
membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang
sebelumnya.
2. Perangkat
Keras (Hardware)
Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Technical
Engineer, bertugas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun
dalam perbaikan perangkat komputer.
- Networking
Engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance
sampai pada troubleshooting.
3. Operasional
Sistem Informasi
Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Operator
Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau
aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau
organisasi.
- System
Administrator, meng-handle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan
pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap
sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam
sebuah sistem.
- Management
Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam
sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut
secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber
daya manusianya.
4. Pengembangan
Bisnis Teknologi Informasi
Pada bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam
pengelompokan kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi
Ø Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan
Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama
tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas
akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku
terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik
dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web
(World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan
Usenet News.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas
menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi
informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata,
atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa
tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan
ini.
Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya
terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber daya teknologi informasi
tanpa izin.
2.
Memberitahu
seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat
dipindahkan-tangankan.
3.
Melakukan akses dan/atau upaya
mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri
tanpa izin yang sah.
4. Melakukan interferensi terhadap sistem
teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk
mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang
penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan
lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem
komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC
milik Universitas, dan lain-lain.
5.
Menggunakan sumber daya Universitas
sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain
secara tidak sah.
6.
Mengirim pesan (message) yang mengandung
ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan.
7. Pencurian,
termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang
memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy)
perangkat lunak atau data secara tidak sah.
8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau
peralatan.
9. Mengelabui identitas seseorang (forgery),
plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan
peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan.
10. Membuat
dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang
dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau
pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas
yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial
secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas.
Ø CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan
yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer
terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi
komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di
dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi
peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
E-commerce
Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan
cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih
dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital.
Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal
dan pengunduhan ilegal.
Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru
seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain.
Ø Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal
diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan
dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi
Informasi ini diantaranya adalah :
o UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang:
– Pornografi di Internet
– Transaksi di Internet
– Etika pengguna Internet
Referensi :