Bismillah

PhotobucketHidup Mengharuskan Anda Untuk Belajar Jika Anda Berhenti, Maka Anda Mati

Senin, 22 Juni 2015

Rangkuman dan Kerangka Tugas Softskill

Kerangka

A.       Contoh Etika Profesi dibidang Teknologi Informasi
Etika memiliki peranan yang cukup penting dalam setiap profesi. Karena tanpa etika, suatu individu atau kelompok yang memiliki profesi tidak akan bisa bekerja secara professional. Hal ini menyebabkan etika dan profesi memiliki kaitan yang erat.
             
Ø Etika Profesi TI Dikalangan Universitas 
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini.
Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1.        Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin.
2.        Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3.        Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah.

B.       Prosedur dan Lembar Kerja IT Audit
Contoh Prosedur IT Audit :
Kontrol lingkungan:
1.Apakah kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif ?
2.Jika data dipegang oleh vendor, periksa laporan ttg kebijakan dan prosedural yg terikini dari external auditor
3. Jika sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan financial
4. Memeriksa persetujuan lisen (license agreement)

Kontrol keamanan fisik
1.Periksa apakah keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai
2.Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested)
3.Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif
4.Periksa apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai

Kontrol keamanan logical
1.Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan regular
2.Apakah administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user

Lembar Kerja IT AUDIT
•Stakeholders: Internal IT Deparment, External IT Consultant, Board of Commision, Management, Internal IT Auditor, External IT Auditor
•Kualifikasi Auditor: Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dll.
•Output Internal IT: Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam,  Fokus kepada global, menuju ke standard-standard yang diakui.
•Output External IT: Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya,  Outsourcing yang tepat, Benchmark / Best-Practices.
•Output Internal Audit & Business: Menjamin keseluruhan audit, Budget & Alokasi sumber daya, Reporting.

C.        Contoh Kasus Pada Undang-undang ITE

Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))